BEDANARASI – Jika Pemerintah Kabupaten Bungo ataupun pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tegas ingin memberantas aktifitas Ilegal seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), namun hal itu berbanding terbalik dengan pemerintah dusun Baru Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Aktifitas PETI khususnya Lobang Tikus diwilayah Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo saat ini semakin marak dan bahkan diduga mendapat dukungan dari Pemerintah Dusun Baru Limbur Lubuk Mengkuang.
Hal ini terkuak dengan adanya rapat yang membahas tuntutan yang mengatasnamakan masyarakat Dusun Baru melalui organisasi Karang Taruna Dusun Baru, tanggal 09 Agustus 2025. Dalam surat undangan rapat yang ditandatangani oleh Rio dan Ketua BPD Dusun Baru Limbur Lubuk Mengkuang membuahkan hasil
seluruh kegiatan PETI khususnya Lobang Tikus yang berada diwilayah Bukit Marayo dengan pemilik saham yang berada di Bukit Marayo, maka disepakati sebagai berikut :
1. Dalam Kepengurusan Bukit Marayo harus masyarakat Dusun Baru Lubuk Mengkuang.
2. Mengambil hak wilayah yang telah terkait (Bukit Marayo).
3. Tenaga Kerja per lobang harus mempekerjakan warga Dusun Baru Lubuk Mengkuang.
4. Memprioritaskan kepada masyarakat Dusun Baru Lubuk Mengkuang untuk akses mendaratkan batu.
Kesepakatan dan hasil musyawarah terkait kegiatan ilegal PETI di Dusun Baru Lubuk Mengkuang berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun sudah disepakati dan diketahui oleh Pemerintah Dusun Baru Lubuk Mengkuang. Malahan dalam rapat itu juga disepakati susunan pengurus yah terdiri Iskandar sebagai Ketua, Aprizal Wakil Ketua, Najamudin Sekretaris dan Bendahara M. Rais.
Kepada wartawan, masyarakat meminta kepada Bupati Bungo dan Kapolres Bungo untuk memanggil oknum Perangkat Dusun Baru serta pengurus Karang Taruna yang telah memberikan dan memutuskan kesepakatan dengan pelaku PETI untuk bisa melakukan aktifitas PETI dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pelaku PETI.
Masyarakat Dusun Baru Lubuk Mengkuang mengaku sangat terkejut dan tidak percaya awalnya karena diduga pemerintah dusun mendukung kegiatan PETI yang sejatinya kegiatan tersebut harus diberantas berdasarkan surat himbauan dari Bupati Bungo kepada seluruh Camat yang ada di wilayah Kabupaten Bungo, tertanggal 10 Juni 2025 yang lalu.
“Kami minta kepada pak Kapolres Bungo untuk menindak tegas pengurus maupun pemodal PETI lobang tikus yang berada di wilayah Dusun Baru Lubuk Mengkuang tersebut,” pungkasnya.
Masyarakat juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat menertibkan kegiatan ilegal di Dusun Baru Lubuk Mengkuang karena kesepakatan yang telah dibuat tersebut diduga hanyalah berdasarkan keinginan beberapa oknum perangkat dusun dan organisasi yang ingin mendapatkan setoran dari pelaku tambang dengan dalil hak wilayah.
“Ini jelas sudah menyalahi aturan. Kami minta oknum – oknum jangan jual nama masyarakat untuk mencari keuntungan yang sudah jelas menyalahi hukum,” terang masyarakat.(Tim)